Desa Getakan melaksanakan Musyawarah Desa pada hari Selasa, 19 Juli 2022 - Musyawarah Desa atau disingkat Musdes adalah proses musyawarah untuk pengambilan keputusan musyawarah yang strategis dan sistematis antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil keputusan akan dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat desa. Hal yang bersifat strategis dan sistematis meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan aset desa, serta kejadian luar biasa.
Musyawarah desa terbagi menjadi dua macam, yakni Musdes Terencana dan Musdes Mendadak.
Musdes Terencana dipersiapkan BPD pada tahun anggaran sebelumnya, yaitu rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB). Rencana kegiatan dan RAB disusun dengan mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan desa. Penghematan keuangan desa dapat dilakukan dengan cara menggabungkan pembahasan tentang beberapa hal yang bersifat strategis di dalam sebuah musdes.
Musdes Mendadak dapat dipersiapkan oleh pemerintah desa ataupun BPD pada anggaran tahun berjalan akibat adanya perubahan situasi dan kondisi semisal bencana alam ataupun pandemi seperti yang terjadi saat ini. Setiap keputusan musdes, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Penulis: Putu Adi Putra Mahendra (KKN PPM XXV Tahun 2022 Universitas Udayana)