Pembagian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Desa Getakan Dilaksanakan di Kantor Desa Getakan pada Hari Rabu, 3 Agustus 2022
Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai. Ketentuan mengenai Bansos di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bantuan Sosial merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial. Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Tujuan Pemberian Bantuan Sosial
- Rehabilitasi sosial, yaitu memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial supaya nantinya dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- Perlindungan sosial, yaitu mencegah dan menangani risiko sosial seseorang, keluarga, dan kelompok agar kelangsungan hidupnya dapat berjalan dengan lancar.
- Pemberdayaan sosial, yaitu bansos dapat menjadikan seseorang atau kelompok sosial yang mengalami masalah sosial mempunyai daya dalam menanggulangi problematikanya.
- Jaminan Sosial, yaitu penerima bantuan terjamin dalam mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Tujuan Bansos, yaitu penanggulangan kemiskinan atau program/kegiatan/kebijakan yang dilakukan untuk individu/keluarga/kelompok sosial yang tidak memiliki pencaharian atau tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
- Penanggulangan bencana, yaitu bansos diberikan dan ditujukan untuk rehabilitasi terhadap bencana yang sempat melanda masyarakat.
Jenis-jenis Bantuan Sosial
- Bantuan sosial berupa uang atau bantuan sosial tunai. Bantuan ini diberikan langsung kepada penerimadalam bentuk beasiswa, sumbangan ke yayasan atau ke masyarakat masyarakat miskin atau lanjut usia.
- Bantuan sosial berupa barang. Bantuan yang diberikan berupa barang, seperti: bantuan perahu untuk nelayan miskin dan makanan atau pakaian kepada anak yatim piatu serta tuna wisma.
- Bantuan sosial berupa jasa. Bantuan yang diberikan berupa jasa yang disalurkan berdasarkan ketentuan perundang - undangan, seperti: pemberian pelatihan untuk penerima bantuan satuan kerja.
Bagaimana Cara Mengecek Penerimaan Bantuan Sosial?
Dalam pemberian bantuan sosial, masyarakat dapat melacak ketersediaan bantuan sosial dengan memeriksa data penerima bantuan sosial di sistem Cek Bansos Kementrian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah cek bantuan sosial:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan asal daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Masukkan Nama Penerima sesuai KTP.
- Masukkan kode atau captcha sesuai dengan yang tertera dalam kotak (beserta spasi). Jika kode masih kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol cari data.
Penulis: Donni Fernando Joshua Sirait (KKN PPM XXV Universitas Udayana Tahun 2022)