Musdes Penetapan Perdes Kewenangan Desa Getakan Tahun 2026
Pemerintah Desa Getakan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang kewenangan desa menjadi Peraturan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kantor Perbekel Desa Getakan.
Musdes tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Getakan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan semangat partisipatif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Agenda utama dalam Musdes ini adalah pembahasan sekaligus penetapan Ranperdes tentang kewenangan desa. Setelah melalui proses diskusi, penyampaian pendapat, serta pertimbangan dari berbagai pihak, forum Musdes secara mufakat menyepakati untuk menetapkan Ranperdes tersebut menjadi Peraturan Desa Getakan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan desa ini disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait kewenangan yang dimiliki Desa Getakan. Kewenangan tersebut meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Getakan menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat otonomi desa dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kejelasan kewenangan, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih terarah dan optimal.
Selain itu, BPD sebagai lembaga legislatif desa juga menegaskan pentingnya Perdes ini sebagai instrumen pengawasan dan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan BPD diharapkan dapat terus terjaga demi terciptanya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Musdes berlangsung dengan tertib dan penuh semangat musyawarah mufakat. Seluruh peserta menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penetapan Perdes ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun Desa Getakan yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Getakan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kewenangan Desa, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.