Sosialisasi Paralegal oleh Mahasiswa KKN Universitas Udayana di Desa Getakan
Getakan, 22 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Udayana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Paralegal sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Getakan.
Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Ketua Koordinator KKN Universitas Udayana, yang menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini, yaitu untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa serta memperkenalkan peran paralegal sebagai pendamping hukum di tingkat desa.
Selanjutnya, sambutan juga disampaikan oleh Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang menekankan pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif dan partisipatif.
Acara kemudian secara resmi dibuka oleh Bapak Perbekel Desa Getakan, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap agar masyarakat Desa Getakan dapat memperoleh pengetahuan hukum yang bermanfaat.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yaitu:
Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menjelaskan tentang peran dan fungsi paralegal dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang membahas tentang dasar-dasar hukum dan penyelesaian konflik di masyarakat.
Notaris dari Kabupaten Klungkung, yang memberikan materi terkait aspek hukum keperdataan dan peran notaris dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta sosialisasi yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Getakan sangat antusias menyampaikan pertanyaan seputar persoalan hukum yang mereka hadapi.
Sebagai bentuk apresiasi, sertifikat diserahkan kepada ketiga narasumber. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama antara narasumber, panitia, dan peserta, serta penutupan resmi oleh panitia.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Getakan dan membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai peran aktif masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pendampingan hukum berbasis komunitas.