Kegiatan Bank Sampah oleh Bank Sampah Gelatik Telah Terlaksana di Dusun Getakan pada Hari Senin, 25 Juli 2022
Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang dipilah-pilah. Bank sampah muncul sebagai inisiatif masyarakat lokal dalam upaya pratisipasi menangani permasalahan yang selama ini ada. Pengertian bank sampah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah adalah “Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.” Dengan strategi pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recyle) berbasis masyarakat tersebut mampu mengubah imajinasi sebagian banyak orang terhadap sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi di Indonesia. Bank sampah merupakan kegiatan yang bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Pembangunan bank sampah merupakan momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur ulang, dan memanfaatkan sampah karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia
Bank sampah memiliki tujuannya tersendiri. Bank sampah ialah strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat “berteman” dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya. Dengan pola ini maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang dikumpulkan oleh warga.
Adapun terdapat 3 (tiga) manfaat dari bank sampah, yaitu:
Di Desa Getakan mengenai kegiatan bank sampah dilakukan oleh Bank Sampah Gelatik. Bank Sampah Gelatik adalah penanggung jawab dari kegiatan bank sampah. Kegiatan bank sampah dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali yang mana kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengurangi sampah rumah tangga. Tentunya kegiatan ini dilakukan melalui metode 3R Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Untuk menyetorkan sampah ke bank sampah, sampah-sampah akan dipilah terlebih dahulu oleh kelompok yang bertugas. Untuk jenis sampah yang ditabung ialah sampah kertas, botol minuman kemasan ataupun kardus. Selanjutnya mengenai mekanisme proses bank sampah dapat dilihat pada urutan sebagai berikut:
Penulis: Ida Bagus Pradnya Adinata (KKN PPM XXV Universitas Udayana Tahun 2022)