Akte Kematian Merupakan Salah satu dokumen adimistrasi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara indonesia,akte kematian ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Di desa Getakan khususnya penyerahan akte kematian diserahkan langsung oleh bapak perbekel desa getakan, penyerahan ini d bawakan kepada keluarga alm I Ketut Kajeng, alm I Wayan Same di dusun Beneng dan Alm I Made Mudana Yasa. diserahkan pada tanggal 25 mei 2023 dan 30 Mei 2023, pada saat Akte kematian Tersebut di terbitkan.