Musyawarah Desa Getakan Bahas Empat Rancangan Peraturan Desa dan Perkel tentang BUMDes
Getakan, Kamis 23 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Getakan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas empat rancangan penting, yaitu Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rancangan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Rancangan Perdes tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkel) tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Getakan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat desa. Hadir dalam kesempatan tersebut Perbekel Desa Getakan, Ketua dan anggota BPD Desa Getakan, Bendesa Adat se-Desa Getakan, Kelian Subak Sawah dan Subak Abian se-Desa Getakan, Babinsa Desa Getakan, Babinkamtibmas Desa Getakan, Ketua LPM Desa Getakan, Ketua TP. PKK Desa Getakan, serta perangkat dan staf Desa Getakan, pengawas dan pengurus BUMDes.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Desa Getakan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya Musdes sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan desa yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Perbekel Desa Getakan memberikan arahan sekaligus penjelasan umum mengenai empat rancangan peraturan yang akan dibahas. Beliau menekankan bahwa seluruh rancangan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, memperkuat kelembagaan desa, serta memperjelas arah pembangunan dan pengelolaan BUMDes agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perdes tentang BUMDes, yang memuat ketentuan mengenai kelembagaan, pengelolaan usaha, serta pembagian hasil dan tanggung jawab sosial BUMDes.
Berikutnya, peserta rapat membahas Rancangan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mengatur peran, fungsi, dan hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa.
Kemudian dibahas pula Rancangan Perdes tentang Perubahan RPJMDes, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan prioritas program desa.
Terakhir, rapat membahas Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes, yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan BUMDes secara internal agar lebih teratur dan profesional.
Setelah pembahasan, peserta Musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan pertanyaan. Beberapa usulan disampaikan terkait peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, penguatan koordinasi antar lembaga desa, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam evaluasi pelaksanaan RPJMDes.
Rangkaian kegiatan Musdes berjalan dengan tertib, partisipatif, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta sepakat untuk menindaklanjuti hasil musyawarah dengan pembahasan lanjutan dan penyempurnaan rancangan peraturan yang telah diusulkan.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Perbekel Desa Getakan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam musyawarah ini.