Apbdes desa merupakan sebuah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.
Di Desa Getakan Khususnya Jumlah Belanja Desa Sebesar Rp 2.773.014.772,38 dengan Pendapatan Desa Sebesar Rp. 2.351.768.108,00