MENINDAKLANJUTI SURAT KPK TENTANG PEMBAHARUAN INFORMASI DAN DUKUNGAN PELAKSANAAN SPI TAHUN 2025
Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/4797/LIT.05/10-15/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Pembaharuan Informasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan, maka seluruh perangkat daerah, sekretariat daerah, dan pemerintah desa diminta untuk mendukung pelaksanaan SPI 2025 secara aktif.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan korupsi dan peningkatan integritas penyelenggaraan pemerintahan, berikut beberapa langkah yang diminta untuk mensosialisasikan melalui Website desa
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan ASN terkait pelaksanaan SPI 2025, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam survei yang akan dilaksanakan oleh KPK.
SPI merupakan instrumen yang digunakan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas di instansi pemerintahan, mengidentifikasi potensi risiko korupsi, mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Dalam mendukung suksesnya pelaksanaan SPI, keterlibatan seluruh elemen pemerintahan sangat penting. Pemerintah daerah dan desa diharapkan dapat menyebarluaskan informasi SPI kepada seluruh ASN dan Masyarakat, mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi survey serta menyediakan ruang informasi atau media publikasi di instansi masing-masing.
Mari bersama kita dukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.